MEREK DAGANG
yang sudah anda bangun akhirnya
dikuasai/dimiliki pihak lain - hanya
dikarenakan anda menunda
KEPEMILIKAN MEREK DAGANG



crafting your digital success
0819 0829 8989
0819 0829 8989
Email: cs@idplus.id
IDPLUS
PIK2, Tokyo Riverside - Dotonbori Main Lobby, Jl. Tokyo Riverside Blvd / Jl. Otista, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang, Banten 15510
IDPLUS berpengalaman membantu banyak pemilik merek baik perorangan maupun perusahaan mendaftarkan merek dan mendapatkan sertifikat kepemilikan merek dari DJKI KEMENKUMHAM RI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan merek yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum:
→ Sertifikat Merek sebagai alat bukti kepemilikan atas merek yang didaftarkan.
→ Sertifikat / bukti daftar merek dapat mendukung kelancaran aktifitas bisnis Anda, misalnya mendapatkan kepercayaan jaringan distribusi atau menjadi syarat untuk dapat membuka outlet di mal, dll.
→ Sebagai dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek dagang (nama merek & logo) yang sama dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
→ Mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun & dapat diperpanjang.
→ Nama merek yang sudah 'didaftar' (registered) tidak dapat didaftarkan kembali oleh pihak lain untuk kelas & jenis barang yang sama.
→ Ini menghindari kemungkinan merek Anda didaftarkan pihak lain dengan tujuan mengambil alih (mencuri) kepemilikan merek. Karena itu, daftarkan merek pada kesempatan pertama - dahului pihak lain.
→ Kepemilikan merek dapat dipindahtangankan/dialihkan dengan berbagai alasan seperti; dihibahkan, diwariskan, perjanjian jual-beli, atau pembubaran badan hukum.
→ Dengan sertifikat merek, proses pengalihan kepemilikan merek dapat berjalan lebih baik, pasti, dan tercatat

















website cerdas, modern, & profesional untuk usaha Anda

cara efektif & ekonomis meraih banyak pelanggan potensial
komunikasi visual - digital maupun konvensional: logo, kemasan, selebaran, brosur, katalog, dll.
memiliki & melindungi nama merek Anda secara hukum